Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 12 Mei 2013

ACUAN LABEL GIZI PRODUK PANGAN


Produk pangan merupakan produk yang tidak dapat lepas dari keseharian masyarakat. Seiring dengan
meningkatnya pengetahuan dan tingkat pendidikan masyarakat, maka kepedulian terhadap kandungan gizi
produk pangan yang dikonsumsinya juga semakin meningkat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan
POM) melakukan pengawasan terhadap produk pangan berlabel yang beredar di Indonesia.
Badan POM menetapkan bahwa pangan yang disertai pernyataan mengandung vitamin, mineral, dan atau
zat gizi lainnya yang ditambahkan serta pangan yang wajib ditambahkan vitamin, mineral, dan atau zat gizi
lainnya diharuskan mencantumkan keterangan tentang kandungan gizi yang dituliskan dalam persentase
dari angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Dengan pencantuman kandungan gizi pada label produk pangan
diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan asupan gizinya dalam rangka mendapatkan makanan
seimbang sesuai dengan kebutuhannya.

Terkait dengan hal tersebut diatas, maka Badan POM mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia nomor HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan. Dengan demikian Keputusan Kepala Badan POM nomor HK.00.05.5.1142 tahun 2003 tentang Acuan Pencantuman Persentase Angka Kecukupan Gizi pada Label Produk Pangan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan Kepala Badan POM Republik Indonesia nomor HK.00.05.52.6291 tentang Acuan Label Gizi Produk Pangan dapat dilihat pada website Badan POM (www.pom.go.id) (PIOM).

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr wb kami mohon maaf atas nama admin, bahwa kami tidak bisa mengakses blog ini lagi, segala sesuatu mengenai isi dan tulisan blog ini belum bisa di jamin kebenarannya,

    mohon utk *tidak atau dilarang mengunjungi lagi, serta mengcopy dan menyebar luaskan atau mengambil manfaat apapun isi dari blog ini*

    dan kami mohon maaf sebesar2 jika mungkin ada tulisan anda yang kami comot di blog ini

    kami berharap blog ini bisa di hapus segera mungkin, karena tidak bisa menjamin informasi yang benar

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.