Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 16 Mei 2013

Jaminan Kesehatan Nasional harus Diperkuat dengan Dukungan Primary Health Care yang Sedekat Mungkin dengan Pasien


Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus diperkuat dengan dukungan primary health care agar  upaya kesehatan  didukung oleh upaya promotif-preventif dan upaya kuratif ringan yang  sedekat mungkin dengan pasien.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada acara Annual Scientific Meeting 2013 dalam rangka Dies Natalis Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada ke-67, di Yogyakarta (2/3). Hadir pada acara tersebut Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof. Dr.Teguh Aryandono, Sp.B (K).Onk. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dr. Sarminto, M.Kes, Para Guru Besar dan Narasumber, serta Civitas Academika Universitas Gadjah Mada.
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit harus dilakukan  penyesuaian  sistem pelayanan kesehatan dari konvensional menjadi  managed care suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang  (1) komprehensif dan menyeimbangkan antara kualitas pelayanan dengan pembiayaan kesehatan, (2) meliputi upaya promotif dan preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta (3) menerapkan manajemen pengendalian utilisasi dan biaya serta program jaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian, pelayanan dan pembiayaan akan terintegrasi. Akan terjadi pula peralihan dari sistem fee for service menjadi kapitasi untuk jenjang pelayanan primer dan paket INA CBGs untuk jenjang pelayanan sekunder dan tersier. Hal ini akan menuntut institusi penyedia pelayanan kesehatan  lebih efektif dan efisien dalam melakukan pelayanannya. Kendali mutu dan kendali biaya yang  seimbang akan memacu rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang bermutu dengan biaya yang  terjangkau, tambah Menkes.
Upaya Pemerintah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan rumah sakit harus diikuti pula oleh semua praktisi perumahsakitan, termasuk  rumah sakit pendidikan. Dalam menyongsong dimulainya pelaksanaan JKN pada tahun 2014, Menkes minta  agar seluruh rumah sakit termasuk rumah sakit pendidikan melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab,  terpenuhinya jaminan mutu pelayanan melalui akreditasi  merupakan dasar bagi  BPJS untuk menentukan apakah suatu fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi syarat atau tidak  untuk  dijadikan mitra dalam pemberian pelayanan jaminan kesehatan.
Pada kesempatan ini, Menkes juga mengingatkan tentang Konsensus Global Akuntabilitas Sosial Institusi Pendidikan Kedokteran pada  bulan Oktober 2010 di London, Inggris yang disepakati oleh 130 organisasi pendidikan kedokteran dari seluruh dunia. Konsensus global ini menyepakati bahwa untuk dapat dipertanggungjawabkan secara sosial, pendidikan profesi kedokteran dituntut untuk memperhatikan   hal-hal sebagai berikut : (1) Agar tanggap terhadap kebutuhan dan permasalahan pelayanan kesehatan di masyarakat saat ini  dan  di masa depan, (2) Agar pelayanan, pendidikan dan penelitian berorientasi  pada prioritas sesuai kebutuhan masyarakat, (3) Agar memperkuat tata kelola institusi pendidikan  dan memperkuat kemitraan dengan para pemangku kepentingan, (4) Agar  menggunakan sarana evaluasi dan akreditasi untuk menilai kinerja dan dampak mutu pendidikan.
Lebih lanjut, Menkes mengimbau  semua pihak yang terkait dalam  pendidikan profesi kedokteran di Indonesia dan mempersiapkan anak didiknya agar mampu mendedikasikan ilmu pengetahuan  dan ketrampilannya untuk  berperan aktif di era Jaminan Kesehatan Nasional. Tanamkanlah  kebanggaan pada  generasi penerus kita untuk  melayani dengan hati (pride to service). Budaya tolong menolong merupakan warisan leluhur kita yang harus kita lestarikan.
Menkes juga menginstruksikan semua rumah sakit yang digunakan sebagai wahana pendidikan tetapi belum ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan oleh Kementerian Kesehatan agar segera mengambil langkah  yang perlu  untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan.
Dewasa ini, sebanyak   322 rumah sakit serta 16 rumah sakit  akademik  digunakan sebagai wahana pendidikan dari 72 fakultas kedokteran di tanah air. Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan ini sedang disiapkan menjadi rumah sakit  pendidikan.  Saat ini ada 43 rumah sakit pendidikan  di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai  Kepmenkes No. 1069 tahun 2008 tentang Pedoman Klasifikasi dan Standar Rumah Sakit Pendidikan, tambah Menkes.
Pada 1 Januari 2014, pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan  di Indonesia akan dimulai, Selanjutnya, akan dilakukan peningkatan cakupan jaminan kesehatan secara bertahap dan pada tahun  2019 akan terwujud Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage), sesuai  amanat Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  (BPJS), jelas Menkes.
Menurut Menkes, saat ini pemerintah bersama masyarakat sedang melakukan persiapan pelaksanaan JKN  mencakup, penyiapan regulasi, pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya termasuk sumber daya manusia dan sosialisasi. Kelak, dengan terwujudnya jaminan kesehatan semesta, maka seluruh penduduk Indonesia akan mempunyai jaminan kesehatan yang berarti dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu harus terpenuhi.
Sumber : www.depkes.go.id

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr wb kami mohon maaf atas nama admin, bahwa kami tidak bisa mengakses blog ini lagi, segala sesuatu mengenai isi dan tulisan blog ini belum bisa di jamin kebenarannya,

    mohon utk *tidak atau dilarang mengunjungi lagi, serta mengcopy dan menyebar luaskan atau mengambil manfaat apapun isi dari blog ini*

    dan kami mohon maaf sebesar2 jika mungkin ada tulisan anda yang kami comot di blog ini

    kami berharap blog ini bisa di hapus segera mungkin, karena tidak bisa menjamin informasi yang benar

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.